Friday, December 18, 2015

LAPORAN MINI RISET

LAPORAN MINI RISET
TRADISI NIKAH ULANG BAGI PASANGAN YANG PERNAH DI TIMPA MASALAH DAN MAKAM SUNAN BATOK RA

Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah :  Islam dan Budaya Jawa
 Dosen Pengampu : M. Rikza Chamami, M.Si



                  
Disusun oleh :

  Imam Muzaki                        (123411052)




FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI  WALISONGO
SEMARANG
2015
I.                   PENDAHULUAN
Tradisi nikah ulang bagi pasangan yang pernah di timpa masalah adalah ritual ataupun tradisi yang dilaksanakan berupa janji suci secara harfiah seperti layaknya nikah pada umumnya, namun tanpa adanya wali si mempelai wanita, ritual ini juga biasanya di hadiri oleh kerabat atau tetangga yang tinggal di sekitar. Sebenarnya ritual ini tidak hanya di laksanakan bagi mereka pasangan yang banyak di timpa masalah saja namun juga di laksanakan bagi mereka pasangan yang mungkin ingin memperlancar rezeki dan mengulang janji suci mereka di hadapan orang yang mereka percayai sebagai wadi/penghulu.
Masyarakat jawa pada umumnya banyak melakukan ritual ini, seperti yang pernah penulis ikuti dalam sebuah ritual ini, didalamnya tertuang beberapa acara yang sangat sederhana dan di hadiri oleh beberapa orang saja. Sebelum melakukan janji suci ini biasanya di dahulu dengan adanya nasehat-nasehat dunia dan akhirat yang menyangkut tentang permasalahan hidup.
Selain tradisi diatas disini penulis juga hendak memaparkan sebuah makam seseorang yang di percaya memiliki kema’rifatan, yaitu makam Mbah Batok ra yang berada di desa batok kecamatan mijen. Merunut dari cerita yang penulis dapatkan dari sang juru kunci makam yaitu mbah Kasmidi makam mbah batok sendiri sudah ada sejak lama, bahkan orang tuanya sendiri merupakan juru kunci makam mbah batok yang kemudian di turunkan kepada dirinya.
II.                RUMUSAN MASALAH
1.      Apa permasalahan utama beserta penjelasan dari tradisi nikah ulang?
2.      Bagaimana penjelasan pribadi tentang makam mbah Batok ra?

III.             KONDISI LAPANGAN
1.      Bentuk Tradisi Nikah Ulang
Pendapat dari bapak Mashud Asrori SH, seorang alumni mahasiswa hukum fakultas syariah UIN Walisongo (Wawancara pada 04 Desember 2015), menurutnya, menikah ulang adalah sebuah tradisi yang kental dengan islam, ini terjadi bukan hanya bagi mereka pasangan yang sebelumnya di timpa masalah tetapi juga berlaku bagi mereka yang ingin melakukannya.Tradisi nikah ulang juga di percaya untuk memperlancar rezeki, keharmonisan bagi kedua pasangan. Tradisi nikah ulang juga di jelaskan lebih lanjut olehnya, ini bisa berlaku dikarenakan dalam hal ijab qobul di saat pernikahan dahulu juga terdapat kadaluarsa. kalimat kadaluarsa yang di maksud adalah, adanya hal yang mampu membatalkan ikatan janji suci dalam pernikahan tersebut maka sudah semestinya pasangan tersebut melakukan nikah ulang.
Pelaksanaan nikah ulang dalam prakteknya tidaklah sesulit nikah pada umumnya, karena didalamnya hanya cukup mahar, seorang wadi dan tetangga sebagai saksi. Hal ini pernah sekali penulis saksikan(07 November 2015), di daerah perumahan roro jonggrang utara, manyaran semarang barat, pelaksana tradisi ini cukup hikmat karena di dalamnya di suguhkan ceramah terkait masalah-masalah dalam berumah tangga yang di berkahi berupa sakina,mawadah, warahmah.
Tradisi nikah ulang pada nyatanya memang banyak di tolak banyak kalangan, karena tidak terdapat dalil sah yang menganjurkan melakukan nikah ulang. Banyak juga yang mengatakan bahwasanya nikah ulang merupakan bid’ah, namun karena ini sebuah tradisi maka tidak sedikit pula yang melaksanakannya. Pasangan yang melakukan nikah ulang biasanya memiliki banyak alasan untuk hal ini, di antaranya supaya cepat dapat momongan, memperlancar rezeki, untuk keharmonisan keluarga.
Beralih pada topik yang selanjutnya penulis mengunjungi sebuah makam di desa batok, dusun babakan, kecamatan mijen yaitu makam mbah Batok ra. Mbah Kasmidi selaku juru kunci mengatakan bahwasanya makam ini begitu populer dari kalangan orang yang mengerti tentang supranatural, hal ini ia tandai dengan banyaknya pengunjung yang datang ziarah ke makam mbah batok setelah ziarah dari makam sunan muria. Kenyataan sehari-harinya makam mbah Batok terlihat sepi dan kurang terawat, ini bertolak belakang jika saat malam-malam tertentu seperti malam 1 syuro dan malam lainnya.
Mbah Kasmidi juga menceritakan kepada penulis bahwasanya nama mbah batok itu sendiri tidak ada seorangpun yang tau hingga saat ini, ada yang beranggapan bahwa namanya mbah batok itu adalah Abdullah namun ini hanya sebuah persepsi saja. Awal mulanya makam mbah Batok ini hanyalah sebuah gundukan tanah yang agak tinggi sekitar 50cm yang berjumlah 2 buah, sehingga terlihat berbeda dari daerah sekitarnya.
Terlebih mbah kasmidi juga menceritakan mengapa makam itu berjumlah 2 buah adalah di karenakan makam yang sebelahnya di percaya merupakan makam eyang putri yaitu istri dari mbah Batok itu sendiri. Mbah Kasmidi juga mengaku telah menjadi juru kunci dan sering mengantarkan para peziarah yang sering melakukan ritual lainnya sejak ia masih lajang. Hal ini terlihat jelas ari mimik bicara mbah Kasmidi yang penuh dengan cerita zaman dahulu ketika sang ayahanda (ayah mbah Kasmidi) masih hidup.
2.      Nilai-nilai Islami yang Terkandung dalam Tradisi Nikah Ulang dan makam mbah Batok ra
Nilai Islami yang terkandung dalam tradisi nikah ulang sangatlah jelas walau ada sebagian orang yang menolaknya, dalam hal nikah ulang kita di ajarkan bahwasanya dalam suatu ijab qobul pastilah ada yang namanya batal atau dengan kata lain pernikahan yang selama ini terjalin banyak mengalami kerusakan.
Selain dalam hal diatas yang telah di jelaskan, nikah ulang juga di peruntukkan bagi pasangan yang mungkin menikah setelah sebelumnya kedua pasangan tersebut melakukan zina, nikah ulang juga untuk menghindari adanya fitnah dan dosa setelah jatuhnya talak satu dan dua oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita.
Pada lain hal makam mbah Batok juga tidak kalah mengagumkan walau tidak banyak cerita sejarah yang penulis peroleh dari wawancara singkat dengan mbah Kasmidi. Mbah Kasmidi secara pribadi juga menganjurkan supaya dalam hal berziarah tidak melakukan hal-hal yang tidak di anjurkan dalam islam seperti meminta kepada makam mbah Batok, kecuali jika kita hendak mendoakannya maka mbah Kasmidi sendiri akan senang membantunya.

IV.             ANALISA LAPANGAN
Menurut pak Mashud Asrori (Wawancara pada 07 November 2015) bahwa tradisi nikah ulang ini belum banyak di laksanakan di banyak tempat walau ini merupakan sebuah budaya jawa. Apalagi di daerah yang sudah banyak bercampur dengan budaya modern atau bagi mereka yang tidak banyak membaca tentang pernikahan.
Analisis yang penulis dapatkan pada area makam mbah Batok serasa sebuah tempat yang tidak istimewa jika hanya di pandang sekilas mata. Makam mbah Batok sendiri di tandai dengan bangunan sederhana yang agak kurang terawat, selain itu juga tidak adanya pendopo untuk bertakziyah.

V.                KESIMPULAN
Nikah ulang merupakan tradisi yang belum di ketahui sejak kapan di mulai dan dari mana berasal, pada zaman Muhammadjuga tidak ditemukan sejarah yang menguatkan. Nikah ulang menjadi sebuah tradisi di berbagai daerah jawa di perkirakan karena adanya hal-hal yang bersangkutan dengan nikah sah pada awalnya namun banyak hal yang membatalkan ijab qobul tersebut, beberapa daerah menjadikan nikah ulang sebagai budaya yang harus di lestarikan.

Makam mbah Batok selaku penyiar islam di daerah kecamatan mijen sejatinya belum banyak diketahui masyarakat umum, walau begitu tidak sedikit juga peziarah yang datang di hari-hari tertentu setelah berziarahdi makam sunan ampel. Pada lain pihak, mbah Kasmidi juga mengharapkan bantuan seorang dermawan untuk mendirikan pendopo di area makam mbah Batok.


EmoticonEmoticon