LAPORAN MINI RISET
TRADISI NIKAH ULANG BAGI PASANGAN YANG PERNAH
DI TIMPA MASALAH DAN MAKAM SUNAN BATOK RA
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Islam dan Budaya Jawa
Dosen Pengampu : M. Rikza Chamami, M.Si
Disusun oleh :
Imam Muzaki (123411052)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
I.
PENDAHULUAN
Tradisi nikah ulang bagi
pasangan yang pernah di timpa masalah adalah ritual ataupun tradisi yang dilaksanakan
berupa janji suci secara harfiah seperti layaknya nikah pada umumnya, namun
tanpa adanya wali si mempelai wanita, ritual ini juga biasanya di hadiri oleh
kerabat atau tetangga yang tinggal di sekitar. Sebenarnya ritual ini tidak
hanya di laksanakan bagi mereka pasangan yang banyak di timpa masalah saja namun
juga di laksanakan bagi mereka pasangan yang mungkin ingin memperlancar rezeki
dan mengulang janji suci mereka di hadapan orang yang mereka percayai sebagai
wadi/penghulu.
Masyarakat jawa pada
umumnya banyak melakukan ritual ini, seperti yang pernah penulis ikuti dalam
sebuah ritual ini, didalamnya tertuang beberapa acara yang sangat sederhana dan
di hadiri oleh beberapa orang saja. Sebelum melakukan janji suci ini biasanya di dahulu dengan adanya
nasehat-nasehat dunia dan akhirat yang menyangkut tentang permasalahan hidup.
Selain tradisi diatas
disini penulis juga hendak memaparkan sebuah makam seseorang yang di percaya
memiliki kema’rifatan, yaitu makam Mbah Batok ra yang berada di desa batok
kecamatan mijen. Merunut dari cerita yang penulis dapatkan dari sang juru kunci
makam yaitu mbah Kasmidi makam mbah batok sendiri sudah ada sejak lama, bahkan
orang tuanya sendiri merupakan juru kunci makam mbah batok yang kemudian di
turunkan kepada dirinya.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa permasalahan utama beserta
penjelasan dari tradisi nikah ulang?
2.
Bagaimana penjelasan pribadi tentang makam mbah Batok ra?
III.
KONDISI LAPANGAN
1.
Bentuk Tradisi Nikah Ulang
Pendapat dari bapak Mashud Asrori SH, seorang
alumni mahasiswa hukum fakultas syariah UIN Walisongo (Wawancara pada 04 Desember
2015), menurutnya, menikah ulang adalah sebuah tradisi yang kental dengan
islam, ini terjadi bukan hanya bagi mereka pasangan yang sebelumnya di timpa
masalah tetapi juga berlaku bagi mereka yang ingin melakukannya.Tradisi nikah
ulang juga di percaya untuk memperlancar rezeki, keharmonisan bagi kedua
pasangan. Tradisi nikah ulang juga di jelaskan lebih lanjut olehnya, ini bisa
berlaku dikarenakan dalam hal ijab qobul di saat pernikahan dahulu juga
terdapat kadaluarsa. kalimat kadaluarsa yang di maksud adalah, adanya hal yang
mampu membatalkan ikatan janji suci dalam pernikahan tersebut maka sudah
semestinya pasangan tersebut melakukan nikah ulang.
Pelaksanaan nikah ulang
dalam prakteknya tidaklah sesulit nikah pada umumnya, karena didalamnya hanya
cukup mahar, seorang wadi dan tetangga sebagai saksi. Hal ini pernah sekali
penulis saksikan(07 November 2015), di daerah perumahan roro jonggrang utara,
manyaran semarang barat, pelaksana tradisi ini cukup hikmat karena di dalamnya
di suguhkan ceramah terkait masalah-masalah dalam berumah tangga yang di
berkahi berupa sakina,mawadah, warahmah.
Tradisi nikah ulang pada
nyatanya memang banyak di tolak banyak kalangan, karena tidak terdapat dalil
sah yang menganjurkan melakukan nikah ulang. Banyak juga yang mengatakan
bahwasanya nikah ulang merupakan bid’ah, namun karena ini sebuah tradisi maka
tidak sedikit pula yang melaksanakannya. Pasangan yang melakukan nikah ulang biasanya
memiliki banyak alasan untuk hal ini, di antaranya supaya cepat dapat momongan,
memperlancar rezeki, untuk keharmonisan keluarga.
Beralih pada topik yang
selanjutnya penulis mengunjungi sebuah makam di desa batok, dusun babakan,
kecamatan mijen yaitu makam mbah Batok ra. Mbah Kasmidi selaku juru kunci
mengatakan bahwasanya makam ini begitu populer dari kalangan orang yang
mengerti tentang supranatural, hal ini ia tandai dengan banyaknya pengunjung
yang datang ziarah ke makam mbah batok setelah ziarah dari makam sunan muria. Kenyataan sehari-harinya makam mbah Batok terlihat
sepi dan kurang terawat, ini bertolak belakang jika saat malam-malam tertentu seperti malam 1
syuro dan malam lainnya.
Mbah Kasmidi juga menceritakan kepada penulis bahwasanya
nama mbah batok itu sendiri tidak ada seorangpun yang tau hingga saat ini, ada
yang beranggapan bahwa namanya mbah batok itu adalah Abdullah namun ini hanya
sebuah persepsi saja. Awal mulanya makam mbah Batok ini hanyalah sebuah
gundukan tanah yang agak tinggi sekitar 50cm yang berjumlah 2 buah, sehingga terlihat
berbeda dari daerah sekitarnya.
Terlebih mbah kasmidi juga
menceritakan mengapa makam itu berjumlah 2 buah adalah di karenakan makam yang
sebelahnya di percaya merupakan makam eyang putri yaitu istri dari mbah Batok
itu sendiri. Mbah
Kasmidi juga mengaku telah menjadi juru kunci dan sering mengantarkan para
peziarah yang sering melakukan ritual lainnya sejak ia masih lajang. Hal ini
terlihat jelas ari mimik bicara mbah Kasmidi yang penuh dengan cerita zaman
dahulu ketika sang ayahanda (ayah mbah Kasmidi) masih hidup.
2.
Nilai-nilai Islami yang Terkandung dalam Tradisi Nikah Ulang dan makam
mbah Batok ra
Nilai Islami yang terkandung dalam tradisi nikah
ulang sangatlah jelas walau ada sebagian orang yang menolaknya, dalam hal nikah
ulang kita di ajarkan bahwasanya dalam suatu ijab qobul pastilah ada yang
namanya batal atau dengan kata lain pernikahan yang selama ini terjalin banyak
mengalami kerusakan.
Selain dalam hal
diatas yang telah di jelaskan, nikah ulang juga di peruntukkan bagi pasangan
yang mungkin menikah setelah sebelumnya kedua pasangan tersebut melakukan zina,
nikah ulang juga untuk menghindari adanya fitnah dan dosa setelah jatuhnya
talak satu dan dua oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita.
Pada lain hal makam
mbah Batok juga tidak kalah mengagumkan walau tidak banyak cerita sejarah yang
penulis peroleh dari wawancara singkat dengan mbah Kasmidi. Mbah Kasmidi secara
pribadi juga menganjurkan supaya dalam hal berziarah tidak melakukan hal-hal
yang tidak di anjurkan dalam islam seperti meminta kepada makam mbah Batok,
kecuali jika kita hendak mendoakannya maka mbah Kasmidi sendiri akan senang
membantunya.
IV.
ANALISA
LAPANGAN
Menurut pak Mashud
Asrori (Wawancara pada 07 November 2015) bahwa tradisi nikah ulang ini belum
banyak di laksanakan di banyak tempat walau ini merupakan sebuah budaya jawa.
Apalagi di daerah yang sudah banyak bercampur dengan budaya modern atau bagi
mereka yang tidak banyak membaca tentang pernikahan.
Analisis yang penulis dapatkan pada
area makam mbah Batok serasa sebuah tempat yang tidak istimewa jika hanya di
pandang sekilas mata. Makam mbah Batok sendiri di tandai dengan bangunan sederhana yang
agak kurang terawat, selain itu juga tidak adanya pendopo untuk bertakziyah.
V.
KESIMPULAN
Nikah ulang merupakan tradisi yang belum di
ketahui sejak kapan di mulai dan dari mana berasal, pada zaman Muhammadjuga
tidak ditemukan sejarah yang menguatkan. Nikah ulang menjadi sebuah tradisi di
berbagai daerah jawa di perkirakan karena adanya hal-hal yang bersangkutan dengan
nikah sah pada awalnya namun banyak hal yang membatalkan ijab qobul tersebut,
beberapa daerah menjadikan nikah ulang sebagai budaya yang harus di lestarikan.
Makam mbah Batok selaku penyiar islam di daerah
kecamatan mijen sejatinya belum banyak diketahui masyarakat umum, walau begitu
tidak sedikit juga peziarah yang datang di hari-hari tertentu setelah
berziarahdi makam sunan ampel. Pada lain pihak, mbah
Kasmidi juga mengharapkan bantuan seorang dermawan untuk mendirikan pendopo di
area makam mbah Batok.
EmoticonEmoticon